Peringatan: Gunakan Ponsel Saat Berkendara Didenda Rp750 Ribu

Kamis, 10 Desember 2009


Kamis, 10 Desember 2009
KS/ANTARA News - Pengguna ponsel mesti menahan diri tidak menelepon saat berkendara. Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akan mengenakan denda Rp750 ribu bagi pengendara an roda dua dan empat yang berponsel (menggunakan telepon seluluar) saat berkendara. Masih diperlukan sosialisasi.

Hal itu sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang direvisi dari UU Nomor 14 Tahun 1992.

Sanksi denda itu terdapat di dalam pasal 283 UU LLAJ yang menyebutkan n bahwa mereka yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan denda paling banyak Rp750 ribu atau kurungan badan tiga bulan.

"Namun saat ini masih dalam taraf sosialisasi. Penerapannya masih melihat kondisi dulu, diperkirakan akan mulai direalisasikan pada pertengahan 2010 mendatang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng, Kombes Pol Hendriarto kepada ANTARA News di Palu, Kamis.

Dia mengatakan, ganjaran bagi pengendara itu diatur  pasal 106 ayat (1) yang menyebutkan  "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi".

"Yang dimaksud dengan 'penuh konsentrasi' adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan," kata Hendriarto.

Dia mengatakan, dari sekian banyak faktor yang bisa mengganggu konsentrasi saat berkendara mobil maupun sepeda motor, salah satunya adalah aktivitas menelepon, membaca dan atau mengirim pesan singkat telepon genggam.

Disamping itu, lanjut dia, pihaknya juga akan memberikan sanksi denda Rp100 ribu bagi pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu pada siang hari.

Ketentuan pidana hal itu  tertuang dalam Pasal 293 ayat (2), yaitu setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipidana dengan kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.(http://www.antara.co.id/berita/1260437034/gunakan-ponsel-saat-berkendara-didenda-rp750-ribu)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Copyright © 2011. KORAN SULTENG - All Rights Reserved