KPU Sulawesi Tengah Segerah Berhentikan Tiga Komisioner

Sabtu, 09 Januari 2010



KS -- KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) segera mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian tiga komisioner karena melanggar kode etik pelaksanaan pemilu, sesuai dengan rekomendasi Dewan Kehormatan. Ketiga komisioner itu adalah Ketua KPU Kabupaten Banggai, Syamrizal Djaluma, anggotanya Clara Rotinsulu, dan Ketua KPU Kota Palu Amran Bakir Nai.

    Ketua KPU Sulteng Adam Malik di Palu, kemarin, mengatakan sebelum mengeluarkan SK pemberhentian itu pihaknya akan melakukan konsultasi dengan KPU Pusat.

    "Kami akan konsultasi kepada KPU pada Senin (11/1) agar tidak terjadi kekosongan jabatan, serta membahas beberapa hal teknis lainnya," katanya.

    Sebelumnya, DK KPU Sulteng yang diketuai Idham Chalid memberi rekomendasi kepada KPU untuk memberhentikan tiga orang komisioner.

    Pelanggaran kode etik yang dilakukan Syamrizal dan Clara adalah mengubah rekapitulasi penghitungan suara pada hasil Pemilu Legislatif 2009. Sedangkan Amran terbukti menjanjikan sesuatu yang bukan haknya semasa Pemilu," kata Idham Chalid.

    Selain itu, anggota KPU Kota Palu Munawarah, Ketua KPU Banggai Marwan dan Muid dan Nirwan Nur juga direkomendasi untuk diberhentikan selama tiga bulan. Sedangkan Ketua KPU Banggai Kepulauan Nur Sastro dan anggotanya Fidelis Antonius direkomendasikan untuk diberhentikan masing-masing selama enam dan lima bulan, sementara tiga anggota lainnya hanya diberi teguran tertulis.

    Sebelumnya, DK KPU Sulteng menengarai ada tujuh KPU di wilayahnya yang melanggar kode etik pemilu, yakni KPU Kota Palu, KPU Banggai, KPU Banggai Kepulauan, KPU Tolitoli, KPU Tojo Una-Una. Sedangkan KPU Poso dan KPU Parigi Moutong pemeriksaanya tidak dilanjutkan karena tidak cukup alat bukti.

    Adam Malik menegaskan, pihaknya tidak akan mengubah rekomendasi dari Dewan Kehormatan itu karena sudah memiliki kekuatan hkum tetap. "Dalam waktu dekat kami akan melaksanakannya," katanya.

    Taati Aturan

    Sementara itu, KPU Kalimantan Selatan (Kalsel) mengingatkan seluruh calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel yang bertarung pada pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) agar selalu menaati aturan yang berlaku.

    Ketua KPU Kalsel Mirhan di Banjarmasin, kemarin, mengatakan, pihaknya akan selalu melakukan pengawasan terhadap para calon gubernur serta wakilnya yang ikut dalam Pilkada 2010 Kalsel yang dijadwalkan berlangsung 2 Juni 2010.

    Para calon gubernur jangan pernah melakukan pelanggaran terhadap aturan yang telah ditentukan dalam undang-undang dan pihak KPU. "Apabila semua calon taat aturan diharapkan Pilkada 2010 Kalsel bisa berjalan lancar dan damai," katanya.

    Untuk itu bagi seluruh masyarakat Kalsel agar bisa ikut melakukan pengawasn terhadap pelaksanaan Pilkada 2010 Kalsel terutama kiprah para calon.

    Menurut dia, apabila nanti terjadi pelanggaran oleh para calon gubernur/wagub Kalsel dalam tahapan atau pelaksanaan Pilkada maka KPU Kalsel akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

    Saat ditanya bagaimana mengenai pengawasan kepala daerah yang kembali mencalonkan diri (incumbent) dalam Pilkada Kalsel, Mirhan menuturkan, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan sesuai apa yang telah ditentukan oleh peraturan.

    "Kami akan melakukan pengawasan terhadap calon incumbent sesuai ketentuan serta peraturan yang telah dibuat dan tidak ada pilih kasih," ucapnya. (Ant)
Sumber: www.suarakarya-online.com
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Copyright © 2011. KORAN SULTENG - All Rights Reserved