Warga Palu Segel TVRI Sulteng

Selasa, 05 Januari 2010




PALU--MI: Belasan warga yang mengaku memiliki hak atas tanah di depan kantor TVRI Sulawesi Tengah (Sulteng) menyegel pintu gerbang kantor tersebut di Kota Palu, Kamis (31/12).

Penyegelan tersebut dilakukan karena mereka sempat dilarang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat saat akan mendirikan bangunan di atas sepetak tanah di depan kantor TVRI Sulteng.

Penyegelan pagar menggunakan balok kayu itu hanya berlangsung beberapa saat. Setelah sejumlah petugas Kepolisian Resor Palu Timur menjelaskan kepada warga bahwa tindakan yang dilakukan mereka melanggar hukum, penyegelan berakhir.

Anton, salah satu warga yang melakukan penyegelan mengatakan pihaknya sebenarnya tidak berniat menyegel pintu jika warga diberi hak untuk mengolah sepetak tanah itu. "Kami hanya meminta hak kami untuk berusaha," katanya.

Pelaksana Tugas Kepala TVRI Sulteng Prasojo yang menemui warga mengatakan pihaknya juga tidak memiliki hak untuk melarang seseorang yang akan memanfaatkan
tanahnya.

Tapi, ujarnya, pemanfaatan tanah dengan mendirikan bangunan di sempadan jalan utama tidak diizinkan oleh pemerintah setempat. Oleh karena itu, Prasojo menyarankan warga untuk menyelesaikan permasalahan itu ke Pemerintah Kota Palu.

Usai mendengarkan penjelasan tersebut, belasan warga itu membubarkan diri. Sedangkan kayu-kayu dan patok yang sebagian sudah tertancap diamankan oleh petugas Satpol PP. (Ant/OL-01)  
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Copyright © 2011. KORAN SULTENG - All Rights Reserved