
Koransulteng -- Dua polisi dari Polres Buol, Sulteng, akhirnya diproses pidana karena diduga terlibat dalam kasus kerusuhan berdarah di wilayah itu yang mengakibatkan delapan warga sipil tewas tertembak dan puluhan lainnya luka-luka.
"Saat ini baru dua anggota yang diproses pidana karena kasus penganiayaan terhadap almarhum Kasmir Timumun, tahanan yang tewas di Mapolsek Biau," kata Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Muhammad Amin Saleh kepada wartawan di Palu, Senin (8/11).
Kapolda tidak menyebutkan nama kedua polisi tersebut. Saat ini, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Sulteng telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Informasi yang berhasil dihimpun di Kejaksaan Tinggi Sulteng menyebutkan, dua polisi yang diproses pidana itu yakni Brigadir Sukirman dan Brigadir Haruna. Keduanya anggota Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Buol.
Proses pidana terhadap kedua polisi itu dilakukan berdasarkan pemeriksaan dan kemudian terungkap di dalam sidang disiplin Polri yang digelar beberapa waktu lalu di Mapolda Sulteng. Kedua polisi itu diproses hukum karena telah memenuhi syarat atau unsur pidananya, sehingga harus segera diproses.
Sumber:Media Indonesia
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !