30 Persen Hotel di Palu Tak Punya Dokumen Lingkungan

Jumat, 10 Desember 2010

Koransulteng- Banyak pemilik hotel di Palu, rupanya belum memiliki kesadaran lingkungan. Lima hotel berbintang belum mengantongi dokumen Upaya Penegelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).

Kepala Bidang Analisis dan Pengendalian dampak Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Kota Palu, Jafar SE, menyebutkan rata-rata hotel tersebut sudah beroperasi bertahun-tahun dan yang paling baru berdiri ialah Grand Duta berdiri setahun lalu. Empat hotel lainnya yang tak punya UKL-UPL adalah Hotel Buana, Buana Graha, Citra Mulia Hotel, Grand Duta dan Hotel Duta.

“Baru Citra Mulia Hotel yang baru mengurus UKL-UPL. Tapi tidak tahu kenapa, sekarang tidak muncul lagi,” kata Jafar di kantornya kemarin (9/12).

Kepada Radar Sulteng, Jafar mengatakan instansinya sudah melayangkan teguran kepada pemilik hotel. Sesuai dengan UU 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan diwajibkan memiliki dokumen lingkungan baik itu Amdal dan dibawahnya UKL-UPL. Namun, sikap Jafar melunak dengan hotel yang terkesan bandel lantaran bertahun-tahun tak mempunyai UKL-UPL. Padahal UU Lingkungan Hidup sudah tegas memberikan sanksi berupa denda paling banyak Rp3 miliar dan penjara kepada pemilik usaha yang tak mengurus.

Alih-alih menegakkan undang-undang, justru BLH memberikan kelonggaran kepada owner. Menurut Jafar, BLH tak mempersoalkan apabila sepanjang pemilik hotel bersikap koperatif. Pemilik hotel tak dikenakan sanksi apabila mengurus dokumen lingkunganm baik sebelum dibangun gedung bahkan setelah selesai dibangun dan beroperasi.

“Sebenarnya ketika gedung akan dibangun tidak punya UKL-UPL itu sudah melanggar tapi ada toleransi-toleransi,” kata Jafar. Namun Jafar tidak bisa menentukan batas toleransinya sampai kapan. Sepanjang ada teguran, berarti pemilik hotel sudah melanggar Undang-undang Lingkungan. “Soal pencabutan operasi itu sudah wewenang Walikota,” kata Jafar.

Sampai sekarang, kata Jafar baru 70 persen hotel telah memiliki UKL-UPL dan di antara hotel tersebut terdapat hotel yang baru mengurus UKL-UPL setelah beroperasi. Sementara yang tidak punya dokumen terancam dengan sanksi pidana. Apalagi jika sampai terjadi dampak lingkungan yang besar di sekitar hotel, maka dipastikan akan diproses hukum. “Bagaimana pemantauannya kalau tidak memiliki UKL-UPL,” kata Jafar.

Sementara, hotel yang punya izin itu dikenakan kewajiban memperpanjang rekomendasi lingkungan dari walikota Palu tiap tiga tahun sekali. Jafar, mengatakan tiap kali pemilik hotel memperpanjang rekomendasi, BLH Kota Palu menguji sampel kandungan mineral baik tanah angin dan air di sekitar kawasan hotel. “Sejauh ini belum ada dampak yang ditemukan,” kata Jafar. (bar)

Sumber:RadarSulteng
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Copyright © 2011. KORAN SULTENG - All Rights Reserved