Koransulteng -- Seorang wanita yang berasal dari Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, berkelana keliling kota Jakarta mencari dukungan atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Kabupaten Banggai, Sabtu (22/1).
Menurutnya, jaksa mengajukan tuntutan tiga tahun enam bulan, namun hakim mengetuk palu dan menjatuhkan empat tahun penjara. Ini sontak mendapat reaksi dari Eva Bande, 32, yang didakwa melakukan pelanggaran terhadap Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang mendorong orang lain melakukan tindak pidana.
Sebelumnya, ia menjadi negosiator kaum petani atas kasus sengketa lahan serta penggusuran jalan produksi petani di Banggai oleh PT Berkat Hutan Pusaka. "Waktu itu, 26 Mei 2010, terjadi pembakaran alat berat milik perusahaan oleh petani yang protes. Setelah tidak bertemu dengan pihak perusahaan, saya pulang. Lalu tidak lama berselang saya diamankan polisi," tuturnya.
Keesokan harinya, 27 Mei 2010, ia langsung dijadikan tersangka dan ditahan polisi hingga 26 Oktober 2010 sambil berjalannya proses pengadilan. Ia lantas merasa kaget dengan penetapan yang begitu cepat terhadap dirinya.
Pengadilan Negeri Banggai sendiri telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap dirinya pada 15 November 2010. Padahal, jaksa hanya menuntut kurungan tiga tahun enam bulan.
Saat ini Eva, yang sedang dalam proses banding, sedang berkeliling ke beberapa lembaga untuk mengadu tentang kejanggalan dalam kasusnya. Salah satunya ke Kontras, Komnas Perempuan, dan Komisi Yudisial.
Sudah lima hari ia berada di Ibu Kota. Entah sampai kapan ia berada di Jakarta untuk mencari keadilan terhadap proses hukum dirinya. (OL-5)
Sumber:Media Indonesia
Home
koran sulteng
Wanita Asal Baggai Keliling Jakarta Cari Keadilan
Wanita Asal Baggai Keliling Jakarta Cari Keadilan
Senin, 24 Januari 2011
Label:
koran sulteng
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !