PALU--MICOM: Sebanyak 96 anggota satuan Sabhara Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) hingga Jumat (22/4) dinyatakan berstatus sebagai terperiksa dan ditahan terkait kasus penyerangan warga di Jalan Vetran, Palu Timur, Kota Palu.
Kapolda Sulteng Brigadir Jendral Dewa Parsana mengatakan, 96 orang anggotanya tersebut diduga kuat turut serta dalam penyerangan yang menyebabkan sejumlah warga terkena pukulan disertai perusakan sejumlah sepeda motor.
"Mereka terindikasi ikut langsung dalam penyerangan. Soal keterlibatan dalam pemukulan atau perusakan kendaraan baru, akan diketahui setelah menjalani proses," katanya.
Menurutnya, tidak semua terperiksa ditahan di Markas Polda Sulteng. Beberapa di antaranya ditahan di polres dan polsek, bahkan ada yang bergantian, karena kapasitas sel tahanan polda tidak cukup menampung jumlah terperiksa yang banyak itu.
Dewa berjanji akan memroses para terperiksa dengan serius dan memberikan sanksi sesuai dengan ketetapan Polri dalam menindak personelnya yang melakukan pelanggaran. Bahkan, jika ada di antara mereka yang terindikasi melakukan pelanggaran pidana, prosesnya akan diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal.
"Tidak ada yang ditutupi. Mereka yang bersalah akan dihukum sesuai dengan ingkat pelanggarannya masing-masing. Tidak tertutup kemungkinan jumlah terperiksa akan bertambah," tegasnya.
Sumber:mediaindonesia.com
Home96 Anggota Polda Sulteng Ditahan karena Serang Warga
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !