Dikbud Palu Larang Siswi Hamil Ikut UN

Senin, 08 April 2013

Palu - Siswa yang sedang hamil tidak bisa mengikuti ujian nasional (UN) meski yang bersangkutan sudah terdaftar sebagai peserta, kata Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kota Palu, Rustam Akkas.

"Itu sudah merupakan aturan yang harus dipatuhi bersama," katanya di Palu, Selasa.

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muh. Nuh di Surabaya pekan lalu menegaskan bahwa siswi hamil bisa ikut Ujian Nasional.

Rustam mengatakan seharusnya siswa yang hamil tidak lagi dimasukan dalam daftar peserta UN oleh pihak sekolah bersangkutan.

Menurut dia, kemungkinan besar pada saat pendataan siswa tersebut sudah hamil, tetapi belum diketahui. Karena jika sudah diketahui, pihak sekolah dipastikan mengelurkan siswa tersebut dari sekolah.

"Tapi biasanya meski sudah hamil, siswa bersangkutan tidak mau mengaku agar bisa mengikuti UN," katanya.

Tetapi sesuai dengan aturan, tetap siswa hamil tidak diperbolehkan mengikuti UN. "Namun bagi mereka tetap terbuka mengikuti ujian paket C," katanya.

Mengenai siswa yang menjalani masa hukuman di tahanan, termasuk lembaga pemasyarakatan karena terlibat berbagai kasus seperti narkoba , pencurian, dan kriminal, Rustam menegaskan bahwa mereka juga tidak dibolehkan mengikuti UN.

"Tetapi mereka tetap ada peluang untuk mengikuti ujian paket C sama seperti siswa hamil," ujarnya.

Sementara khusus UN susulan yang biasanya dilaksanakan seminggu setelah UN hanya diperuntukan bagi siswa yang tidak hadir saat pelaksanaan UN karena sakit.

Namun, mereka harus menunjukkan bukti seperti surat keterangan sakit dari dokter atau pihak rumah sakit dimana bersangkutan menjalani perawatan.

Pelaksanaan UN tingkat SLTA di Kota Palu akan berlangsung dari 15-18 April 2013 dengan jumlah peserta sebanyak 6.167 siswa terdiri atas siswa SMU 3.077 orang, SMK 2.538 orang,MA 551 orang dan SMALB satu orang.

Boleh ikut UN

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh di Surabaya, pada Kamis, 4 April 2013 meminta seluruh Kepala Dinas Pendidikan memperbolehkan siswi hamil mengikuti Ujian Nasional.

Menurut dia, harus dibedakan antara pelanggaran yang sifatnya kriminalitas dan kasus siswi hamil.

Nuh mengatakan pendidikan merupakan hak dasar bagi setiap anak. Karena itu, harus dipilah antara persoalan hamil dengan kriminalitas. Seorang siswa yang melanggar karena kriminal, seperti membunuh orang, harus mendapatkan sanksi tegas. Sedangkan untuk kasus hamil, perlu dilihat betul apakah jelas status suami-istri atau hamil di luar nikah.

Tidak adil, kata Nuh, jika hanya siswi hamil yang dikeluarkan dari sekolah, sedangkan siswa yang menghamili tidak mendapatkan hukuman yang sama.

"Masak yang dikeluarkan hanya yang hamil, yang menghamili tidak. Kok, enak? Harus ditegakkan prinsip kedisiplinan," kata Nuh pada wartawan usai menghadiri Rapat Koordinasi Kesehatan Nasional di Empire Palace, Surabaya, Rabu, 3 April 2013.

Dinas Pendidikan dianjurkan untuk berpikir lebih tajam terkait persoalan ini. Perlu dibedakan pelanggaran yang bersifat kriminalitas dan menyimpang dari moral. Namun, mereka yang hamil pun tetap diperbolehkan mengikuti ujian dan bisa lulus.

"Mereka (siswi hamil) bisa saja lulus. Kalau menyimpang dari kaidah moral itu lain lagi. Kalau pelanggaran kriminalitas, itu (menyangkut) moralitas," Nuh berujar. (BK
Share this article :

1 komentar:

  1. menurut saya orang tua dari anak tsb harus mengadu ke KOMNAS ANAK, dan juga buat surat terbuka ke Mendikbud, setahu saya juga anak yg hamil bisa ikut ujian kok....ada2 saja nih Kabid, minta tolong beliau baca dulu ya UUPA...menterinya sendiri sudah bilang boleh, aneh deh..

    BalasHapus

 
Support : Copyright © 2011. KORAN SULTENG - All Rights Reserved