Dewan Pers mediasi kasus Pemberitaan Radar Poso

Selasa, 04 Februari 2014

Dewan Pers. (dewanpers.or.id)
Palu  - Dewan Pers melakukan mediasi kasus pemberitaan yang melibatkan Kepolisian Resor (Polres) Poso dan Surat Kabar Harian Radar Poso, Selasa.

Dewan Pers yang diwakili oleh Yosep Adi Prasetyo, Imam Wahyudi dan Ismanto mempertemukan pihak Polres Poso dan harian perwakilan Radar Poso untuk menyelesaikan pemberitaan yang dinilai merugikan sejumlah anggota polisi.

Selain itu terdapat laporan pengancaman atau intimidasi terhadap jurnalis di Kabupaten Poso terkait pemberitaan dugaan oknum anggota Polres Poso yang terlibat peredaran dan penggunaan narkoba secara ilegal.

Imam Wahyudi mengatakan, Dewan Pers memandang kasus tersebut perlu segera diselesaikan karena terjadi di daerah rawan konflik.

Harian Radar Poso sejak 20 Januari 2014 memuat berita utama sebanyak lima seri yang menceritakan kesaksian penghuni Lembaga Permasyarakatan Poso terkait sindikat narkoba. Mereka menyebut sejumlah nama oknum pejabat Polres Poso diduga terlibat narkoba.

Setelah pemberitaan itu, wartawan Radar Poso merasa diteror oleh orang tertentu. Selain itu, ada oknum polisi yang meminta Radar Poso tidak memuat lagi berita terkait narkoba.

Dewan Pers kemudian melakukan ajudikasi, yakni memeriksa isi berita dan menemui awak redaksi Radar Poso terkait berita itu.

Selain itu, Dewan Pers juga menemui Kepala Polres Poso AKBP Susnadi untuk menanyakan apakah dalam pemberitaan itu ada upaya konfirmasi dari jurnalis. "Ternyata tidak ada konfirmasi sehingga kami meminta Radar Poso memuat hak jawab dari Polres Poso," katanya.

Selain itu, Radar Poso juga diminta memuat risalah pertemuan antara Pemimpin Redaksi Radar Poso Agriyanto Reppy, Kepala Polres Poso AKBP Susnadi, Ketua Bidang Hukum Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, Wakil Ketua Bidang Pengaduan Dewan Pers Imam Wahyudi, anggota Pokja Pengaduan Dewan Pers Ismanto dan disaksikan perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah.

Imam Wahudi mengatakan, kedua belah pihak bersedia melakukan hal-hal yang disarankan Dewan Pers agar permasalahan itu berakhir.

Beberapa hal yang disepakati antara lain polisi menjamin keamanan wartawan, Polres Poso segera membuat hak jawab dan akan dimuat di Harian Radar Poso, serta wartawan harus lebih profesional dalam membuat karya jurnalistik.

"Nanti kita juga akan melaksanakan pelatihan dan peningkatan kapasitas jurnalis yang menghadirkan aparat dan unsur pemerintah di Poso," katanya.

Sementara itu, Yosep Adi Prasetyo meminta jurnalis tetap menjadi "anjing pengawas" yang mengkritisi pemerintah atau pejabat lainnya. "Jurnalis jangan jadi anjing pudel yang yang hanya menurut pada majikan dan tidak ditakuti," kata pria yang akrab disapa Stanley ini. (R026/Z002)
Sumber: Antara
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Copyright © 2011. KORAN SULTENG - All Rights Reserved