Pemred Garda Sulteng Diperiksa Saksi Kasus Dugaan Pemerasan

Rabu, 16 Desember 2009

Rabu, 16 Desember 2009
KS -- Pengadilan Negeri (PN) Palu, memeriksa Pemimpin Redaksi (Pemred)  harian Garda Sulteng, Agus Manggona, kemarin (15/12). Agus, diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang disangkakan pada dua karyawannya, Djarot dan Randi Budiman.

Dalam keterangannya menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum, Hamka Lapatawe SH, Agus mengatakan, dirinya tidak pernah tahu soal adanya pemerasan itu. Dia baru tahu, ketika kedua karyawannya ikut digelendang ke kantor polisi bersama tiga oknum anggota LSM, Ruli Haju, Mursang, dan Abdul Malik (terdakwa dalam berkas terpisah).

Kata Agus sapaannya, yang dia tahu kedua karyawannya itu bukan memeras, namun hanya mendapat pinjaman uang dari Ruli Haju. “Waktu saya komunikasi dengan keduanya, mereka bilang bahwa mereka hanya meminjam uang dari Ruli, karena Ruli itu adalah iparnya Djarot,” terangnya.

Namun dia menegaskan, bahwa medianya tidak terkait dalam kasus itu menyusul adanya isu bahwa Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulteng, diduga menyelewengkan dana pengadaan 15 ekor sapi itu dibenarkannya. Namun medianya belum sempat mengeksposnya.

“Memang saat itu saya pernah diberitahu sama Djarot, bahwa ada dugaan seperti itu. Terus saya bilang konfirmasi. Tapi kami belum sempat terbitkan berita itu, lantaran ada trauble pada mesin kami, sehingga kami belum bisa cetak. Itu sekitar lima hari sebelum dia tertangkap,” terangnya.

Tidak diterbitnya berita itu, tidak ada kaitannya dengan penangkapan karyawannya Djarot. “Sebenarnya kami mau terbit saat itu. Tapi karena mesin genset rusak, sehingga hampir lima hari kami tidak terbit. Rencananya kami mau terbitkan hari Senin, tapi dia (Djarot) keburu ditangkap polisi,” jelasnya.

Sementara untuk tiga terdakwa, Ruli Haju, Mursang dan Abdul Malik, dihadapkan dengan dua saksi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kedua saksi itu, adalah Kabid Sarana dan Produksi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Ir Noval Elong dan Sekretaris Kadis Peternakan, Ir Halim Madali, Sriyanti.

Saksi Noval mengaku, hanya menyaksikan penyerahan uang itu namun tidak tahu apa tujuannya. Sedangkan saksi Sri yang banyak mengatakan tidak tahu dan lupa, bertugas hanya mengantar uang itu ke ruang Kadis atas perintah Ir Maya, salah seorang staf di dinas itu. Namun, keterangan Noval dibantah ketiga terdakwa (Ruli, Malik dan Mursang).

Kata ketiganya, justru Noval tahu soal pemberian uang itu.”Malah sebelum saya bertemu dengan pak Kadis, dia sempat bilang tolong pimpinan saya. Kasihan dia banyak dimanfaatkan oleh orang-orang yang ingin memerasnya,”ungkap Ruli Haju.

Namun, Noval tetap bertahan dengan keterangannya. “Apa yang saya katakan itu yang saya lihat dan saya tahu,” ujarnya. (mda)
http://www.radarsulteng.com
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Copyright © 2011. KORAN SULTENG - All Rights Reserved