Polda Sulteng Ultimatum Penambang Emas Liar di Poboya

Jumat, 05 Februari 2010

Polda Sulteng Ultimatum Penambang Emas Liar di Poboya

KS -- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan batas waktu hingga 12 Maret 2010 bagi penambang emas ilegal di kawasan Poboya, Kecamatan Palu Timur Kota Palu untuk meninggalkan lokasi tersebut. Jika mangkir akan dikenakan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

Kepala Bidang Humas Polda Sulteng AKB Irfaizal Nasution mengatakan batas waktu yang diberikan Polda Sulteng jika tidak ada kesepakatan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Palu dan PT Citra Palu Mineral (CPM) Regulasi yang disepakati kedua belah pihak itu harus segera ada sebelum diberlakukan penegakan hukum pada 12 Maret mendatang. PT. CPM sebagai pemegang lahan konsesi tambang Poboya.

"Jika tidak ada kesepakatan hingga batas waktu yang ditentukan akan dilakukan penegakan hukum bagi penambang emas ilegal," ujar Irfaizal Nasution kepada Media Indonesia di Palu Rabu (3/2).

Irfaizal juga mengatakan pihaknya akan menindak tegas jika ditemukan ada anggota polisi memiliki usaha dilokasi tambang Poboya. "Aturan itu termasuk jika ada oknum polisi yang ditemukan membekingi penambang langsung diproses secara hukum di bagian Profesi dan Pengamanan," tegas Irfaizal.

Menurutnya sejak awal sebelum ramai aktivitas tambang emas setahun lalu sebenarnya Polda Sulteng dapat memberikan penindakan hukum. Harapannya, penambang sudah meninggalkan aktivitas di Poboya namun justru lain penambang makin banyak jumlahnya mencapai ribuan orang kebanyaka dari luar Sulteng. "Jika kondisi saat ini dibiarkan terus akan semakin parah," katanya.

Jika ada sekelompok masyarakat yang akan menentang penindakan hukum di lokasi tambang Poboya, menurut Irfaizal salah sasaran karena aparat kepolisian hanya menegakan hukum. Yang mestinya berperan aktif Pemkot Palu untuk menerbitkan regulasi.

Sebelumnya, Walhi Sulteng menyatakan kawasan pertambangan Poboya di Kecamatan Palu Timur di Kota Palu harus dimoratorium atau dihentikan. Apalagi sampai saat ini kawasan tambang itu belum ada legalitasnya.

Pemprov Sulteng dan Pemkot Palu sudah lama diminta melakukan penutupan, namun nyatanya sampai sekarang belum ada tindakan. Menurut Direktur Eksekutif Walhi Sulteng, Silviana Willianita data Walhi Sulteng mencatat sedikitnya sudah ada 12 penambang yang meninggal dunia selama tambang tersebut dikelola secara massal tahun lalu. (HF/OL-06)
Sumber: http://www.mediaindonesia.com
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Copyright © 2011. KORAN SULTENG - All Rights Reserved