PALU, KOMPAS.com - Seorang warga Rusia, Alexander Aldrin (44) yang merupakan buronan Interpol berhasil ditangkap petugas Polsek dan Imigrasi di Desa Oluboju, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Kepala Ruang Detensi (Rudeni) kantor Imigrasi Palu, Yusuf Sadu di Palu, Jumat, membenarkan, buronan Interpol itu telah diciduk petugas di pondoknya di hulu Sungai atau sekitar 10 km dari desa Olubojo pada Kamis (4/3).
Saat ditangkap petugas, Aldrin ketika itu sedang istirahat di sebuah pondok miliknya di lokasi penambangan emas di hulu sungai Oluboju. Bersangkutan berhasil ditangkap petugas atas informasi masyarakat. Penangkapan WNA yang juga merupakan target operasi (TO) Imigrasi Palu bermula dari laporan kepala desa setempat.
Ia enggan menyebutkan inisial kepala desa, kecuali mengatakan, setelah menerima laporan dari kepala desa, petugas Polsek bersama dengan Imigrasi Palu langsung menuju lokasi tempat persembunyian WNA asal Rusia itu. Tanpa perlawanan, petugas dengan mudah berhasil melumpuhkan WNA Rusia tersebut dan segera membawa dan menyerahkan kepada pihak Imigrasi Palu.
Namun demikian, tidak sampai satu jam, Imigrasi menyerahkan Aldrin ke Polda Sulteng untuk pemeriksaan lebih lanjut, terkait dengan statusnya sebagai buronan Interpol. Aldrinmenjadi buronan Interpol karena berdasarkan laporan, oleh negaranya telah dinyatakan orang yang hilang.
"Aldrin telah dinyatakan negaranya sebagai orang yang hilang," ujar Sadu. Kini sementara diamankan di Polda Sulteng guna pemeriksaan lebih lanjut. Sadu juga mengatakan, WNA Rusia tersebut menjadi buronan Imigrasi Palu karena bersangkutan melarikan diri dari tahanan Imigrasi pada sekitar Maret 2008.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !