KPID Sulteng Siap Razia Radio dan Televisi Liar

Senin, 23 Agustus 2010

TCN -- Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulteng, mengaku siap untuk melakukan langkah-langkah tegas. KPID bakal melakukan penertiban, terkait dengan maraknya lembaga penyiaran televisi dan radio, namun dianggap liar, karena tidak mengantongi rekomendasi kelayakan dari KPID.

“Ini kita lakukan, karena terkait dengan Tupoksi lembaga KPID. Kami dilantik pada 10 Agustus yang lalu. Saat ini, kami sedang menyusun langkah-langkah yang akan diambil sebelum melakukan penertiban,”tegas Ketua KPID Sulteng, Dra Ilmawati Dja’fara Rabu kemarin (18/8).

Menurut Ilmawati, lembaga yang dipimpinnya saat ini, masih memberikan toleransi kepada lembaga penyiaran yang belum mendapatkan rekomendasi ataupun belum mengurus persyaratan pendirian lembaga penyiaran. Namun, mengenai batas waktu toleransi yang diberikan KPID, Ilmawati yang saat itu didampingi wakil ketua Ir Peter Barnabas MT dan anggota KPID lainnya, mengaku belum menetapkan deadlinenya. “Masih akan kita bicarakan di internal KPID. Tapi yang jelas, upaya penertiban ini akan kita realisasikan, bukan sekadar ancaman,”tegasnya berulang-ulang.

Ilmawati, yang juga didampingi anggota KPID lainnya, Nelly Muhriani SPd, tidak menampik, selama ini ada anggapan bahwa keberadaan KPID belum begitu berperan. Namun kondisi itu, bukan menjadi alasan bagi pihak penyelenggara penyiaran untuk tidak mengurus persyaratan pendirian yang diperlukan.

“Sebenarnya secara kelembagaan KPID Sulteng selama ini tetap eksis dan melakukan tugas dan perannya. Jadi tak ada alasan bagi lembaga penyiaran untuk tidak mengurus rekomendasi,”tandasnya lagi.

Personel KPID yang dipimpin oleh Ilmawati, merupakan kepengurusan yang baru saja dilantik oleh Gubernur Sulteng, tepat pada sehari sebelum bulan puasa yang lalu atau pada 10 Agustus. Menurut Ilmawati, pada awal periodenya, masalah yang dianggap paling urgen untuk segera dilakukan, adalah penertiban berbagai lembaga penyiaran yang sudah beroperasi tanpa memiliki aspek legalnya.

“Selain itu, kami juga dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran,”pungkas Ilmawati.(hnf)

Sumber:http://www.radarsulteng.com
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Copyright © 2011. KORAN SULTENG - All Rights Reserved