33 Tong Sianida Disita Polda Sulteng

Selasa, 26 Oktober 2010

Koransulteng --Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menyita 33 tong atau sekitar 1.650 kilogram bahan kimia berbahaya sianida tanpa izin milik warga Kelurahan Lasoani, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulteng, Senin malam (25/10).

Informasi yang dihimpun mediaindonesia.com, penangkapan bermula dari penyamaran anggota satuan narkoba dengan cara melakukan transaksi sebagai pembel sianida. Transaksi dilakukan dengan seorang warga berinisial T, 45.

Kepala Bidang Humas Polda Sulteng AKB Kahar Muzakkir yang dikonfirmasi Selasa (26/10) membenarkan penyitaan sianida. Setelah berhasil mendapatkan dua drum sianida, petugas
kemudian mengembangkan penyelidikan dan berhasil menemukan sebuah gudang tempat penyimpan sianida milik pria berinisial A.

"Pemilik sianida warga Palu Selatan. Tapi, gudangnya berada di Kecamatan Palu
Timur. Kami masih melakukan pemeriksaan intensif kepada yang bersangkutan karena hingga pemilik sianida belum dapat menunjukkan izin penyimpanan bahan kimia itu," katanya. (OL-5)\

Sumber:Media Indonesia
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Copyright © 2011. KORAN SULTENG - All Rights Reserved