Polres Poso Sita 1.017 Botol Miras

Jumat, 22 Oktober 2010


Koransulteng - Kepolisian Resor (Polres) Poso, Sulawesi Tengah, menyita 1.017 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merk saat operasi penyakit masyarakat digelar di wilayah itu dalam beberapa hari terakhir ini.

Kapolres Poso AKBP Amiludin Roemtaat kepada wartawan per telepon dari Poso, Kamis, mengatakan, sebagian besar minuman keras itu disita dari tangan para pengecer atau kios-kios.

Sementara sisanya, kata dia, ditemukan saat penggerebekan yang dilakukan polisi pada beberapa tempat produksi minuman keras tradisional jenis cap tikus di wilayah itu.

"Penyitaan dilakukan karena sang pemiliknya tidak bisa menunjukkan surat izin penjualan dari instansi terkait," kata mantan Kapolres Tojo Unauna itu.

Tak hanya mengamankan ribuan botol miras, polisi juga mengamankan sejumlah pemilik ke Mapolres Poso untuk dimintai keterangan.

Kepada polisi, para pemilik minuman keras itu mengaku mendapatkan barang itu dari sejumlah orang baik di Poso maupun dipesan dari luar Poso.

"Mereka tidak ditahan tetapi tetap kita proses sesuai hukum yang berlaku," kata Kapolres.

Dia menambahkan, polisi di jajarannya akan terus menggelar razia penyakit masyarakat khususnya saat Ramadhan hingga jelang lebaran nanti sesuai dengan instruksi Kapolda Sulteng Brigjen Polisi Muhammad Amin Saleh.

Pekan lalu, Polres Poso menggerebek tempat produksi miras jenis cap tikus di Kecamatan Pamona Selatan, Pamona Barat, Lage, dan Kecamatan Poso Pesisir Utara.

Penggerebekan dimulai dari Sektor Pamona Barat dengan menyita minuman keras cap tikus sebanyak 40 botol dan dilanjutkan oleh Polsek Pamona Selatan tepatnya di Desa Korobono, Kecamatan Pamona Tenggara dengan menyita satu set alat penyulingan minuman keras, termasuk 15 botol cap tikus.

Dari lokasi itu, petugas menggiring seorang pemilik tempat penyulingan minuman keras bernama Herson Pasebe ke Mapolres karena tidak bisa menunjukkan surat izin produksi minuman keras.

Petugas juga menyita 40 bungkus cap tikus dari Pesisir Utara.

Penggerebekan produksi minuman keras juga dilakukan di wilayah Polres Poso dengan menyita satu drum penyulingan, dua jerigen berisi 35 liter dan satu jerigen isi delapan liter.

Di lokasi itu, kami mengamankan seorang pemiliknya bernama Rengki Perdri (42), warga Desa Tampemadaro ke Mapolres untuk dimintai keterangan.

Operasi semacam itu masih akan dilanjutkan ke lokasi lain karena polisi mensinyalir masih banyak tempat-tempat produksi minuman keras yang akan digerebek. (T.pso-106/S027)

Sumber:http://www.antara-sulawesiselatan.com
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Copyright © 2011. KORAN SULTENG - All Rights Reserved