Sepasang Mahasiswa Digerebek di Kamar Hotel

Minggu, 07 November 2010

Koransulteng --Polres Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), menggerebek pasangan suami istri --mahasiswa dan PNS-- di sebuah hotel di Palu Timur, Kota Palu, Sabtu dinihari (6/11).

"Ini adalah operasi rutin kepolisian yang ditingkatkan dengan tujuan memberantas penyakit masyarakat, salah satunya adalah praktik prostitusi," kata Ipda Budi, pengendali operasi itu kepada wartawan di Palu, Sabtu.

Pasangan mahasiswa yang dipergoki polisi tengah berduaan dalam sebuah kamar hotel melati. Si wanita berbusana minim, dan yang pria hanya mengenakan handuk.

Kedua mahasiswa itu mengaku pacaran dan masih berstatus mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri dan swasta di Kota Palu. Pasangan ini sempat melawan petugas saat diinterogasi, namun setelah diminta identitas mereka pun pasrah dan tertunduk lesu.

Polisi kemudian menggiringnya ke mobil truk Samapta dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Palu untuk didata.

Sebelumnya, polisi dari seluruh satuan di Polres Palu itu juga menggerebek tiga hotel lainnya yakni Hotel Dwi Mulia, Jln Gunung Tinombala, Wisata, Jalan S Parman, dan Hotel Pelangi, Jln Suprapto.

Namun polisi hanya mendapati dua pasangan tidak resmi yang berada di Hotel Dwi Mulia. Keduanya digelandang petugas ke Mapolres Palu karena tidak bisa menunjukkan kartu identitas sebagai pasangan resmi.

"Kedua pasangan itu mengaku suami istri, namun karena tidak memperlihatkan identitasnya, kita tetap bawa ke Mapolres," ujar Ipda Budi yang juga menjabat KBO Narkoba Polres Palu tersebut.

Satu dari dua pasangan yang ditangkap di Hotel Dwi Mulia itu diketahui oknum pegawai negeri sipil Kesatuan Bangsa Pemerintah Kabupaten Donggala berinisial Ah dan kekasihnya Nh.

Dalam razia itu, polisi juga mengamankan sebuah mobil dinas pelat merah bernomor polisi DN 1302 B yang digunakan pasangan oknum PNS tersebut.

"Razia masih akan dilanjutkan di lokasi dan waktu berbeda," kata perwira pertama polisi tersebut.

Setelah diamankan ke kantor polisi, ketiga pasangan tidak resmi itu didata, dibina, dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan selanjutnya dilepas kembali. [TMA, Ant]
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Copyright © 2011. KORAN SULTENG - All Rights Reserved