Stok Menumpuk, Petani Rotan Sulteng Sengsara

Selasa, 30 November 2010

Koransulteng-- Masalah menumpuknya stok dan terhentinya pembelian rotan mentah oleh pengusaha di daerah penghasil telah menyengsarakan ribuan petani pengumpul rotandi Sulawesi Tengah. Para pengusaha pelaku industri pengolahan rotan terpaksa membatasi pembelian dari petani karena kesulitan memasarkan produksinya.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Rotan Indonesia (APRI) Julius Hoesan mengatakan, pemakaian rotan sebagai bahan baku oleh industri mebel di dalam negeri terus berkurang. Ini seiring dengan peningkatan penggunaan bahan substitusi, seperti rotan imitasi yang terbuat dari plastik dan aluminium. "Sedangkan pemasaran melalui ekspor rotan terkendala oleh ketentuan kuota. Kebijakan ini ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan," katanya.

Ketentuan ekspor rotan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Ketentuan Ekspor Rotan. Namun, ekspor semakin terhambat. Sebab, penetapan kuota oleh Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Ditjen Perdagangan Luar Negeri (selaku Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi rotan) selalu ada syarat tambahan, di antaranya menambah ketentuan lain yang sebenarnya tidak diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2009.

Perhitungan kuota ekspor diberikan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 ayat 3, yakni kewajiban memasok industri mebel di dalam negeri. Namun, setelah memenuhi persyaratan tersebut, ternyata beberapa eksportir terdaftar rotan (ETR) tidak memperoleh kuota berdasarkan Permendag Nomor 36 Tahun 2009, tetapi hanya diberikan sekitar 25 hingga 50 persennya atau terjadi pengurangan kuota ekspor.

Ini karena Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan menetapkan beberapa tambahan persyaratan yang sesungguhnya tidak diatur dalam Permendag tersebut. "Ketentuan tambahan ini misalnya soal kapasitas pengolahan terpasang ETR," katanya.

APRI sudah menyampaikan beberapa surat kepada Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan sebagai pejabat pemberi kuota. Ini dilakukan agar penetapan pemberian kuota kepada ETR tetap dilakukan dengan berpedoman kepada Permendag Nomor 36 Tahun 2009.

Jadi tidak menambah aturan baru yang tidak diatur dalam Permendag tersebut. Bahkan, APRI juga sudah menyurati Menteri Perdagangan untuk menyampaikan hal yang sama, namun hingga saat ini belum ditanggapi.

Sumber: SuaraKarya
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Copyright © 2011. KORAN SULTENG - All Rights Reserved