Lahan SMA di Buol Diklaim Warga, Sekolah Terhenti

Rabu, 05 Januari 2011

Koransulteng - Proses belajar mengajar di SMA I Lakea Kabupaten Buol, Sulteng kini terhenti, setelah diklaim warga sebagai pihak pemilik lahan yang ada di sekolah tersebut. Warga yang diketahui bernama Narso Siomang itu juga menyegel lokasi yang di dalamnya terdapat SMA 1 Lakea.

Kepala Sekolah SMA 1 Lakea, Drs Muslimin Hanyala, kepada Radar Sulteng (Grup JPNN), Selasa (4/1), mengeluhkan kegiatan belajar mengajar di sekolahnya itu kini terhenti, setelah seseorang yang mengklaim pemilik lahan melakukan penyegelan, sejak 20 Desember 2010.

‘’Proses belajar mengajar di sekolah kami ini praktis terhenti, setelah pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan sekaligus melakukan penyegelan sekolah kami. Penyegelan dilakukan sekitar dua minggu ini,’’ ungkap Muslimin.


Kata dia, penyegelan dilakukan Narso Siomang, orang yang mengaku sebagai pemilik lahan sekolah. Padahal saat berdebat dengan Narso, Muslimin Hanyala selaku Kepsek SMA I Lakea telah memperlihatkan akte hibah yang ditandatangani pula oleh Bupati Buol dan Ketua DPRD Kabupaten Buol.

Namun oleh Narso dijawab bahwa akte hibah yang diperlihatkan itu bermasalah alias tidak sah. “Karena itu dia (Narso Siomang, red) melakukan penyegelan terhadap lahan dan sekolah. Kami masih menunggu sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol terhadap kasus itu,’’ tandas Muslimin.

Kasus penyegelan tersebut kini telah dilaporkan Muslimin kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadis Dikpora) Kabupaten Buol, H Abdillah Bandung SSos MSi. Menurut Muslimin, hari ini, Rabu (5/1), Kadis Dikpora direncanakan akan meninjau langsung lokasi bermasalah itu, dan selanjutnya akan mengambil tindakan untuk mencari solusi terbaik agar kasus yang beberapa kali pernah terjadi itu diakhiri dengan jalan damai.

Sebelumnya, sekolah yang didirikan pada tahun 2004 dengan kepala sekolah pertamanya Muslimin Hanyala pernah disegel, oleh pihak yang juga merasa memiliki tanah seluas 1,5 hektar itu pada tahun 2007 lalu.

Menurut Muslimin, sebelum tanah itu dibebaskan oleh Pemkab Buol di tahun 2004, ada lima orang yang memiliki tanah itu, namun telah dibebaskan oleh Pemkab, dan semuanya telah memperoleh akte hibah dari Pemkab Buol.

Informasi yang dihimpun koran ini, disebutkan latar belakang penyegelan dilatari dengan kekecewaan, bahwa salah satu dari anak pemilik tanah ternyata tidak lulus dalam Ujuan Nasional (UN) di SMA I Lakea, sehingga pemilik lahan melakukan penyegelan. ‘’Pihak Dikpora yang akan turun hari ini akan mencari berbagai masukan, termasuk adanya informasi kalau salah seorang anak eks pemilik lahan tidak lulus UN 2010,’’ beber Muslimin mengakhiri.(mch)

Sumber:http://www.jpnn.com
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Copyright © 2011. KORAN SULTENG - All Rights Reserved