Kapolda Sulteng Usut Penyerangan Kantor AJI Palu

Minggu, 02 Januari 2011


Koransulteng - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Polisi Dewa Parsana, mendatangi kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Sulawesi Tengah, Kamis, 31 Desember 2010.

Kedatangan Kapolda ini terkait dengan aksi penyerangan kantor AJI Palu, Kamis pagi oleh sekelompok orang. Dewa Parsana mendatangi kantor AJI Palu dengan didampingi oleh beberapa pejabat kepolisian setempat, antara lain Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Palu Ajun Komisaris Polisi Darno, Direktur Reserse dan Kriminal Polda Sulteng, serta sejumlah aparat intelijen Sulteng.

Dewa Parsana berjanji akan mengusut dan menangkap para pelaku penyerangan tersebut. “Kami minta kawan-kawan wartawan bersabar. Polisi akan bekerja serius mengungkap dan menangkap pelaku penyerangan kantor AJI Palu ini,” kata Dewa Parsana seperti disebut kembali oleh Ketua AJI Palu, Ridwan Lapasere.

Ridwan Lapasere menyambut baik janji dari Kapolda Sulteng tersebut. Dia meminta Kepolisian untuk segera menuntaskan kasus penyerangan itu. “Apalagi Kapoldanya baru, kami harap bisa cepat terungkap,” kata dia saat dihubungi VIVAnews, Kamis 30 Desember 2010.

Ridwan mengatakan, AJI Palu juga mendesak agar pihak Kepolisian tak hanya mengungkap dan menangkap pelaku-pelaku penyerangan tersebut. AJI Palu juga mendesak pihak Kepolisian mampu mengungkap aktor intelektual di balik serangan ke kantor tersebut.

Meskipun Kapolda telah berjanji mengusut kasus penyerangan itu, anggota AJI dan koalisi anti kekerasan Palu akan tetap menggelar aksi unjuk rasa menentang aksi kekerasan itu. Rencananya, aksi itu akan digelar besok. “AJI Palu bersama koalisi anti kekerasan akan tetap menggelar aksi di depan Kantor Polres dan Polda, mendesak pengusutan kasus penyerangan ini. Aksi ini juga untuk menyerukan penolakan terhadap segala bentuk kekerasan,” kata dia.

Aliansi Jurnalis Independen Indonesia telah meminta polisi segera mengusut dan menangkap pelaku penyerangan kantor AJI Kota Palu yang sekaligus merupakan kantor Beritapalu.com pada 30 Desember 2010 pukul 10.00 Wita. Menurut AJI, serangan itu merupakan bentuk tekanan terhadap pers. Serangan seperti itu menimbulkan efek terror bagi wartawan yang berusaha menyebarkan informasi kepada masyarakat dan dilindungi UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Sebelumnya Ridwan menceritakan, kejadian berawal dari pemberitaan dalam situs beritapalu.com yang berjudul 'FPK Serang Graha KNPI Sulteng' tanggal 28 Desember 2010.
Sumber:VIVAnews
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Copyright © 2011. KORAN SULTENG - All Rights Reserved