Jaksa Hadirkan Empat Saksi Kasus AJI Palu

Selasa, 22 Februari 2011

Palu (ANTARA News) - Sebanyak empat wartawan bersaksi dalam kasus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), dalam sidang lanjutan di pengadilan negeri setempat, Rabu.

Keempat saksi itu adalah Muhammad Sharfin (TVOne), Ridwan Lapasere (GlobalTV), Jafar G Bua (TransTV), dan Riski Maruto dari Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN ANTARA).

Saksi Muhammad Sharfin dalam keterangannya menyebutkan dia dirangkul dari belakang, sehingga terdakwa Bram sehingga memudahkan dia dipukuli oleh sekelompok pemuda.

Sharfin sendiri mengalami luka memar dan sobek di pipi kiri. Saat ini Majelis Hakim yang dipimpin oleh Amin Sembiring sedang meminta keterangan dari saksi Ridwan Lapasere.

Terdakwa Abdul Rauf dan Bram hadir dalam persidangan didampingi seorang penasehatnya.

Sidang perdana kasus tersebut sudah digelar pada 9 Februari 2011 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa penuntut umum (JPU) rencananya akan menghadirkan 11 saksi dalam persidangan. Sebelas saksi itu rencananya akan dihadirkan dalam tiga kali persidangan.

Dalam sidang perdana, JPU membacakan kronologis perkara yang terjadi pada 30 Desember 2010. Saat itu, belasan orang dari organisasi pemuda mendatangi Sekretariat AJI Kota Palu di Jalan Rajawali 28.

Para pemuda itu bertujuan untuk menanyakan penulis berita di www.beritapalu.com yang menyebutkan Front Pemuda Kaili melakukan pengrusakan gedung KNPI Sulawesi Tengah pada 28 Desember 2010.

Akibat pemberitaan itu, sejumlah pemuda merasa keberatan, dan akhirnya melakukan tindakan kekerasan di Sekretariat AJI Palu.

Kejadian itu menyebabkan seorang jurnalis terluka terkena pukulan dan sejumlah wartawan juga sempat dipukul.

Kedua terdakwa dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka.

Sumber:Antara
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Copyright © 2011. KORAN SULTENG - All Rights Reserved