Warga Morowali ajukan class action terhadap Inco

Senin, 21 Februari 2011

PALU: Warga Kecamatan Bungku Tengah dan Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah mengajukan gugatan kepada PT International Nickel Tbk (Inco) yang memiliki izin kontrak karya di wilayah itu dengan luas lahan 36.635,36 hektare terbagi dalam Blok Bahodopi dan Kolonedale.

Melalui kuasa hukum, warga menyodorkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Januari 2011 dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 10 Maret 2011. "Kami sudah mengajukan class action terhadap pencadangan wilayah kontrak karya Bahodopi dan Kolonedale," ungkap Andi Makkasau selaku kuasa hukum, pagi ini di Palu.

Dia mengatakan selain Inco, mereka juga menggugat pemerintah RI cq Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Direktur Jenderal Mineral Migas dan Batu Bara. Enam poin dasar dan alasan hukum gugatan a.l. terkait revisi dan perpanjangan kontrak karya serta pencadangan wilayah kontrak karya yang mengandung cacat hukum karena tidak mengikuti alur ketentuan perundang-undangan yang sepatutnya.

Revisi ketentuan perundang-undangan terkait dengan sistem pencadangan wilayah In casu Keputusan Menteri ESDM Nomor 1603/K/40/PEM/2003 tertanggal 24 Desember 2003, jo Kepmentamben Nomor 2202/1994, jo PP Nomor 32 Tahun 1969, jo PP Nomor 25 Tahun 2001.

Andi Makassau mengatakan warga mempertanyakan komitmen Inco yang telah menguasai areal lahan di Morowali selama 40 tahun, tetapi hingga kini tak kunjung membangun pabrik.

Dia menyebutkan penggugat yang terdiri atas warga di Bungku Tengah dengan jumlah penduduk 27.771 jiwa, Bahodopi 6.591 jiwa, dan Petasia 17.525 jiwa merasakan lambatnya pertumbuhan perekonomian. Mereka kesal karena lahan bercocok tanam terbatas oleh lahan Inco.

"Kontrak karya sejak 1969 sampai 2009, pencadangan areal di dua blok itu tidak pernah diolah sesuai peruntukannya dan hanya dijadikan daftar potensi aset yang dikomersialkan secara eksploitatif bagi kepentingan profit Inco pada perdagangan saham di bursa efek," tuding Andi Makassau.

Sumber: http://www.bisnis.com
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Copyright © 2011. KORAN SULTENG - All Rights Reserved