mendesak pemerintah menghentikan aktivitas pertambangan Poboya di Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, karena sampai kini kawasan itu belum memiliki legalitas.
Menurut Direktur Eksekutif Walhi Sulteng Silviana Willianita, Rabu (27/1), tuntutan penutupan sejak lama diajukan Walhi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu. Kenyataannya sampai sekarang belum ada tindakan.
Berdasarkan data Walhi Sulteng sedikitnya 12 penambang meninggal sejak tambang tersebut dikelola secara massal pada 2009. Namun, bila ada korban tewas selalu ditutupi oleh para penambang maupun pihak-pihak yang diduga kuat menjadi backing areal yang masih menjadi konsesi PT Citra Palu Minerals anak perusahaan Bakrie Group itu.
Akibatnya, korban tewas akibat aktivitas penambangan di lokasi itu jarang yang terpublikasikan. "Selama ini peristiwa korban tewas di tambang Poboya ditutup-tutupi," kata Silviana di Palu.
Sementata itu, berdasarkan pantauan Media Indonesia di lapangan kondisi lingkungan di kawasan pertambangan emas ilegal di Kelurahan Poboya semakin memprihatinkan. Gunung dan perbukiktan yang dijadikan lokasi pertambangan kerusakannya makin parah akibat digerus. Kondisi tersebut dikhawatirkan menimbulkan bencana.
Setahun lalu, sebelum terjadi penambangan, kawasan pegunungan poboya masih hijau. Gunung masih ditutupi belukar dan tebingnya sangat terjal. Saat ini kawasan tersebut dipadati oleh sekitar 8.000 penambang ilegal, termasuk warga pendatang dari luar Sulteng. Sedangkan jumlah mesin pengolah emas hampir 2.000 unit. (HF/OL-01)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !