Hakim Diminta Hukum Berat Ketua DPRD Tolitoli

Senin, 25 Oktober 2010

Koransulteng -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu, Sulteng diminta agar menghukum berat terdakwa Azis Bestari yang juga Ketua DPRD Kabupaten Tolitoli dalam perkara dugaan ijazah palsu.

"Saya mohon kepada para hakim yang terhormat agar memutuskan perkara Azis Bestari dengan seberat-beratnya dan seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," kata Muhammad Said Lamureke, pelapor kasus itu yang juga mantan Kepala Sekolah Teknik Negeri (STN Palu) kepada sejumlah wartawan di Palu, Minggu (24/10).

Meski tahu dan paham beban para hakim sangat besar godaannya yaitu tanggung jawab dunia dan akhirat, namun Said berharap agar penyelesaian kasus itu bisa menghasilkan yang terbaik bagi bangsa dan negara.

Dia mengatakan, sebagai pelapor tentu sangat memahami dan mengalami secara langsung situasi bahwa benar Azis Bestari pada tahun 1973 tidak lulus berdasarkan hasil keputusan rapat penentuan kelulusan tanggal 15 Desember 1973.

"Jadi saya tidak pernah mengeluarkan keterangan kelulusan atau berkaitan dengan kelulusan saudara Azis Bestari," ujarnya.

Atas dasar itulah, Said mengaku sengaja melaporkan kasus itu Polda Sulteng agar diproses hukum, 2009. Saat dirinya dimintai kesaksian oleh penegak hukum, Said mengatakan
telah menerangkan dengan sebenar-benarnya atas situasi pada saat itu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan bahkan telah menjelaskan dengan benar di PN Palu.

"Maka dari itu, saya sebagai mantan guru dan kepala sekolah merasa sangat prihatin bahwa ada oknum tertentu telah mencoreng dunia pendidikan, sehingga meminta kepada para pengadil agar bisa memutuskan perkara itu seberat-beratnya," ujar Said.

Dalam kasus itu, penyidik Polda Sulteng memberikan status tahanan kota terhadap Azis. Saat ini kasus dugaan penggunaan pengganti ijazah palsu berlabel Sekolah Teknik Negeri (STN) Palu itu masih dalam proses persidangan di PN Palu dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Atas dugaan perbuatan itu, Azis Bestari dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (Ant/OL-9)

Sumber:http://www.mediaindonesia.com
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Copyright © 2011. KORAN SULTENG - All Rights Reserved