Siaran Tiga Radio dan Satu Televisi di Sulteng Dihentikan

Jumat, 08 Oktober 2010


Koransulteng -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah menghentikan siaran tiga stasiun radio dan satu televisi lokal karena tidak memiliki izin siaran dan frekuensi di Kota Palu, Kamis (7/10).

Tindakan dilakukan KPID Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama tim gabungan beranggotakan petugas Balai Monitoring Spektrum Frekuensi dan Gelombang serta aparat kepolisian setempat.

Wakil Ketua KPID Sulteng Piter Barnabas tiga stasiun radio dan televisi yang tidak memiliki izin siaran dan frekuensi itu adalah Radio SMS, Radio Mareme, dan Radio Madani serta Nuansa TV yang merupakan salah satu televisi lokal di Kota Palu dengan channel 41 UHF.

"Balai Monitoring Spektrum Frekuensi dan Gelombang menyita beberapa peralatan milik radio sehingga tidak bisa siaran dan menyita modulator milik Nuansa TV," kata Piter.

Ia menyarankan agar pemilik radio dan televisi tersebut segera mengurus izin siaran dan frekuensi. Sebelum izin tersebut dimiliki, radio dan televisi tersebut dilarang siaran. (HF/OL-01)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Copyright © 2011. KORAN SULTENG - All Rights Reserved