Tampilkan postingan dengan label sulawesi tengah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sulawesi tengah. Tampilkan semua postingan

Sulawesi Tengah Siaga Satu

Sabtu, 04 Desember 2010


Koransulteng - Sulawesi Tengah Siaga Satu Malaria. Pemprov Sulteng, melalui Dinas Kesehatan telah meminta warga di wilayah itu untuk siaga satu demi menghadapi datangnya serangan penyakit Malaria yang makin merebak akibat perubahan cuaca. Demikian disiarkan situs Tempointeraktif.com

"Pengalaman kita tiap Desember hingga Januari tahun depan, penyakit Malaria dan demam berdarah merupakan bulan-bulan yang sibuk menghadapi penyakit tersebut,” kata Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Tengah Abdullah DHSM, Sabtu (4/12).

Dia mengatakan, pihaknya mengantisipasi merebaknya penyakit malaria dengan terus mensosialisasi kepada masyarakat pola hidup bersih dan sehat (PHBS). "Pola hidup bersih dan sehat ini dapat menghindarkan kita dari potensi terkena penyakit," katanya.

Gerakan Menutup Menguras dan Mengubur ( 3M
) yakni menutup dan menguras tempat penampungan air secara berkala, dan mengubur barang-barang yang berpotensi bisa menjadi sarang nyamuk, terus dilakukan.

Upaya pencegahan lainnya yakni fogging atau pengasapan. "Namun yang lebih penting, menguras dan membersihkan genangan air sedangkan fogging sebaiknya malam hari ketika nyamuk tidak berkeliaran," ujarnya.

Dia mengatakan, nyamuk penyebab chikungunya, aedes aegepti, berkembang sangat pesat. Hanya membutuhkan 0,25 cc atau setara dengan satu sendok teh air untuk bertelur dan berkembang biak. Satu nyamuk bisa berkembang biak menjadi 100 dalam jangka waktu yang relatif singkat yaitu satu bulan.

Masyarakat dihimbau menggunakan kelambu anti-malaria untuk menghindari serangan malaria dan demam berdarah. Kelambu anti-malaria adalah kelambu yang bahannya mengandung insektisida sehingga tidak disukai nyamuk penyebab malaria dan demam berdarah.

“Kelambu anti-malaria bisa dibeli di apotek dengan harga yang terjangkau,” ujar Abdullah.


Terapi untuk Malaria

Malaria yang mematikan boleh dibilang tak mempan lagi dihajar dengan obat-obatan yang ada. Syukurlah, para ilmuwan tak pernah berhenti meneliti sehingga di masa depan pengobatan menggunakan pendekatan yang lebih mendasar, dengan terapi genetis. Bila berhasil, akan terjadi suatu revolusi di bidang kedokteran. The Sunday Times, April lalu, melaporkan bahwa para peneliti dari University of Cardiff, Inggris, telah mengembangkan cara baru untuk mengatasi penyakit tidur. Jalan untuk melumpuhkan penyakit mematikan yang banyak ditemui di Afrika itu kini makin dekat. Caranya, dengan membidik enzim yang sangat menentukan dalam perkembangan parasit tripanosoma-penyebab penyakit tidur. Sebagaimana malaria, yang ditularkan melalui nyamuk, penyakit tidur dibawa oleh lalat tse-tse, sehingga parasit mempunyai dua kehidupan: satu di dalam lalat, satunya lagi dalam manusia. Mirip dengan malaria, yang banyak berjangkit di daerah tropis, parasit tripanosoma menyusup ke dalam aliran darah sebelum menyerang organ tubuh dan sistem saraf pusat. Penyakit ini menyebabkan demam, anemia, dan pembengkakan kelenjar limfa. Bila kondisinya memburuk, penderita bisa koma hingga meninggal, setelah melalui proses tak sadarkan diri. Pengobatan gejala penyakit tidur dengan arsenik, yang selama ini digunakan, rupanya sudah tidak ampuh lagi. Selain parasitnya telah resisten, pada banyak kasus gejala penyakit ini juga sering sulit terdeteksi. Padahal, arsenik hanya dapat bekerja maksimal bila diberikan sejak dini. Yang kemudian dilakukan para peneliti Cardiff adalah mencari tahu mekanisme perkembangan parasit, mulai dari ketika di tubuh lalat hingga di tubuh manusia. Kemudian, dilakukan penyerangan parasit dengan membidik enzim yang menjadi "kunci" perkembangbiakannya. Enzim ini diibaratkan seperti anak kunci yang dapat diputar untuk menentukan bisa tidaknya parasit berkembang. Bila kunci ini dihambat, parasit tidak bisa berkembang biak.

Sumber:http://www.tempointeraktif.com

Good Bye Polisi Tidur

Jumat, 03 Desember 2010


Koransulteng--Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Sulawesi Tengah, AKBP Hari Suprapto, menyatakan pihaknya akan menghilangkan "polisi tidur" di wilayah kerjanya mengingat keberadaannya dinilai membahayakan pengguna jalan.

"Kami berusaha menghilangkan polisi tidur karena tanggapan masyarakat tentang keberadaannya justru membahayakan," kata Hari dalam acara dialog publik tentang "Perlindungan Dasar Bagi Pengguna Moda Transportasi dan Pengguna Jalan" di kota Palu, Kamis.

Dia mencontohkan keberadaan "polisi tidur" pada sebuah jalan di Kota Palu justru mengakibatkan seorang perwira polisi mengalami kecelakaan tunggal, dan akhirnya meninggal dunia pada pertengahan 2010. "Jangan sampai 'polisi tidur' justru membunuh polisi, atau kembali melukai pengguna jalan lainnya," ujarnya.

Pihaknya akan memeriksa keberadaan "polisi tidur" di sejumlah tempat, apakah keberadaannya diperlukan atau justru menggangu. "Kalau memang tidak diperlukan, ya harus dihilangkan," katanya.

Senada dengan Hari Suprapto, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Sulteng, Bambang Sunaryo, mengatakan akan memetakan lokasi di Kota Palu atau di daerah lainnya untuk dipasang rambu-rambu lalu lintas untuk mengurangi "polisi tidur". "Fungsinya untuk memberi petunjuk kepada pengguna jalan supaya selamat saat berkendara," katanya.Good Bye, "Polsi Tidur".

Sumber:Republika.com

Stok Menumpuk, Petani Rotan Sulteng Sengsara

Selasa, 30 November 2010

Koransulteng-- Masalah menumpuknya stok dan terhentinya pembelian rotan mentah oleh pengusaha di daerah penghasil telah menyengsarakan ribuan petani pengumpul rotandi Sulawesi Tengah. Para pengusaha pelaku industri pengolahan rotan terpaksa membatasi pembelian dari petani karena kesulitan memasarkan produksinya.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Rotan Indonesia (APRI) Julius Hoesan mengatakan, pemakaian rotan sebagai bahan baku oleh industri mebel di dalam negeri terus berkurang. Ini seiring dengan peningkatan penggunaan bahan substitusi, seperti rotan imitasi yang terbuat dari plastik dan aluminium. "Sedangkan pemasaran melalui ekspor rotan terkendala oleh ketentuan kuota. Kebijakan ini ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan," katanya.

Ketentuan ekspor rotan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Ketentuan Ekspor Rotan. Namun, ekspor semakin terhambat. Sebab, penetapan kuota oleh Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Ditjen Perdagangan Luar Negeri (selaku Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi rotan) selalu ada syarat tambahan, di antaranya menambah ketentuan lain yang sebenarnya tidak diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2009.

Perhitungan kuota ekspor diberikan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 ayat 3, yakni kewajiban memasok industri mebel di dalam negeri. Namun, setelah memenuhi persyaratan tersebut, ternyata beberapa eksportir terdaftar rotan (ETR) tidak memperoleh kuota berdasarkan Permendag Nomor 36 Tahun 2009, tetapi hanya diberikan sekitar 25 hingga 50 persennya atau terjadi pengurangan kuota ekspor.

Ini karena Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan menetapkan beberapa tambahan persyaratan yang sesungguhnya tidak diatur dalam Permendag tersebut. "Ketentuan tambahan ini misalnya soal kapasitas pengolahan terpasang ETR," katanya.

APRI sudah menyampaikan beberapa surat kepada Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan sebagai pejabat pemberi kuota. Ini dilakukan agar penetapan pemberian kuota kepada ETR tetap dilakukan dengan berpedoman kepada Permendag Nomor 36 Tahun 2009.

Jadi tidak menambah aturan baru yang tidak diatur dalam Permendag tersebut. Bahkan, APRI juga sudah menyurati Menteri Perdagangan untuk menyampaikan hal yang sama, namun hingga saat ini belum ditanggapi.

Sumber: SuaraKarya

Polda Temukan Satu Penembak Warga Buol


Koransulteng--Penyidik Polda Sulawesi Tengah baru menemukan satu tersangka dari kalangan anggota Polri yang terlibat kasus penembakan warga Buol, Sulawesi Tengah, pada kerusuhan Buol 31 Agustus - 1 September 2010. Kapolda Sulteng, Brigjen Pol Amin Saleh, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Sulteng, di Palu, Selasa, menjelaskan jumlah tersangka dalam aksi di Buol baru tiga orang dari kalangan kepolisian. "Kasusnya sudah kami limpahkan ke kejaksaan," kata Amin Saleh.

Dari tiga tersangka tersebut, dua diantaranya terlibat dalam kasus penganiayaan hingga mengakibatkan seorang tahanan bernama Kasmir Timumun tewas di dalam sel. Sementara seorang tersangka diduga merupakan pelaku penembakan terhadap warga bernama Iksan Mangge. Kapolda tidak merinci siapa saja inisial tersangka dari tiga anggota Polri tersebut. Sementara itu, pelaku penembakan tujuh warga sipil yang meninggal dunia hingga kini belum diketahui.

Polri, kata dia, sudah melakukan uji balistik dan berupaya mencari saksi namun belum ditemukan tersangkanya. "Sampai saat ini, kasus penembakan tujuh orang yang tewas lainnya belum ditemukan tersangkanya," kata Amin Saleh. Dia mengatakan, dirinya sudah keliling di Buol untuk mencari saksi atas pelaku penembakan.

Kapolda akan melindungi saksi yang bersangkutan namun hingga kini belum ada saksi yang ditemukan. "Dalam kasus ini yang bicara adalah fakta, bukan opini," katanya.

Kapolda mengatakan, anggota Polri yang dikenakan sanksi 21 hari kurungan pada sidang kode etik tidak menghapuskan pelanggaran tindak pidana terhadap yang bersangkutan. Amin Saleh mengatakan, kurungan 21 hari merupakan sanksi paling tinggi sesuai aturan yang dikenakan terhadap anggota Polri. "Ini sudah sanksi paling tinggi. Jika ada aturan menyebutkan sanksi tertinggi tiga tahun maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tiga tahun," kata Amin Saleh.

Kapolda menegaskan, Polri tidak ada niat untuk melindungi anggotanya yang terlibat dalam kasus kekerasan di Buol yang menewaskan delapan warga tersebut.


Sumber: Antara

12 PSK di Tolitoli Resmi Dinikahkan

Minggu, 28 November 2010

Koransulteng - 12 wanita mantan pekerja seks komersial (PSK) di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, dinikahkan dengan lelaki idamannya. Mereka diselamatkan dari lembah hitam setelah mendapatkan pembinaan dari Pemerintah Kabupaten Tolitoli.

Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi, Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Tolitoli, Jamaludin, mengatakan, para PSK itu tidak menikah massal, tapi menikah bertahap sesuai keinginan calon suami PSK itu.

Ia mentohkan pernikahan seorang perempuan PSK bernama Miati (31) dengan lelaki pujaannya itu berlangsung pada Rabu (24/11) di Balai Nikah Kecamatan Baolan, kota Tolitoli. Miati sendiri kata Jamaluddin, bersama belasan perempuan PSK lainnya pada pertengahan November lalu terjaring razia operasi penyakit masyarakat yang digelar Satpol PP dan petugas Polres Tolitoli.

Menurut Jamaludin, Miati telah menjalani profesi sebagai sebagai wanita penghibur yang sudah dijalaninya selama lima tahun terakhir. Pada saat menjalani pembinaan, seorang lelaki bernama Aco datang menjenguk Miati dan menyampaikan keinginannya untuk menikahi perempuan PSK yang memiliki paras cantik itu.

Tanpa pikir panjang, Miati menerima lamaran Aco sehingga keduanya kemudian dibawa ke Balai Nikah yang ada di Kantor Urusan Agama Kecamatan Baolan untuk dinikahkan. "Ini satu kesyukuran. Mudah-mudahan rumah tangga mereka menjadi rumah tangga yang sakinah," tutur Jamaludin.

Dinas sosial akan memasukkan program nikah untuk para PSK dalam usulan Rancangan Anggran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD), guna menekan peningkatan penyakit masyarakat ini. “Mudah-mudahan disetujui,”ujarnya.

Pemkab Tolitoli mencatat 2010 ini, tercatat ada 72 perempuan PSK beroperasi di daerah tersebut . Mereka umumnya menjajakkan dirinya di lokasi prostitusi ilegal yang ada di lingkungan pemukiman penduduk. "Umumnya mereka berasal dari Jawa," kata Jamaluddin.


Sumber: TempoInteraktif.com

Pakar: Proyek Senoro Suteng Tak Melanggar UU

Koransulteng-Pakar hukum ekonomi yang juga Guru Besar Universitas Indonesia, Erman Rajagukguk, menilai proyek pembangunan kilang gas alam cair Senoro di Sulawesi Tengah, tidak melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Tidak ada pelanggaran undang-undang dalam proyek Senoro," katanya di Jakarta, Senin (29/11).

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini tengah memeriksa dugaan pelanggaran Pasal 22 dan 23 UU No.5 Tahun 1999 dalam proyek pembangunan kilang Senoro.

Erman mengatakan, konsorsium PT Pertamina-PT Medco Energi Internasional Tbk tidak melanggar Pasal 22 UU No.5/1999.

Menurut dia, Pertamina-Medco tidak melakukan persengkongkolan tender sesuai ketentuan Pasal 22 UU No.5/1999. Pasal 22 UU No.5/1999 menyebutkan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan/atau memenangkan tender, sehingga dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

Ia melanjutkan, pengertian tender dalam penjelasan Pasal UU 22 No.5/1999 adalah tawaran mengajukan harga barang atau jasa. "Ini bukan tender, tapi pemilihan mitra. Jadi, tidak bisa Pasal 22 diterapkan dalam kasus ini," ujarnya.

Menurut dia, pemilihan mitra juga merupakan keputusan korporasi, sehingga Pertamina-Medco berhak menentukannya sendiri. Pertamina-Medco mencari mitra yang sanggup baik dari sisi pengalaman dan permodalan guna memonetisasi lapangan gas yang sudah tersimpan puluhan tahun melalui skema hilir.

Erman juga mengatakan, Pertamina-Medco tidak melanggar Pasal 23 UU No.5/1999 terkait "exclusivity agreement" (EA). Menurut dia, EA antara Pertamina-Medco dan PT LNG Energi Utama telah berakhir secara otomatis pada 31 Desember 2005.

Sementara pelaksanaan "beauty contest" untuk memilih mitra pembangunan kilang Senoro dimulai pada 1 September 2006. Lingkup EA antara Pertamina-Medco dan LNG EU hanya dalam pembelian gas dan bukan kerja sama pembangunan kilang LNG.

"EA tersebut juga tidak ada perjanjangan yang disetujui kedua belah pihak sebagai penandatangan perjanjian. Kalau hanya satu pihak, maka tidak sah," katanya.

Apalagi, lanjutnya, pihak Medco yang menandatangani EA berbeda dengan Medco yang memperpanjang EA. Pengakhiran EA, juga dikuatkan dengan keikutsertaan LNG EU dalam "beauty contest" sesuai proposal tertanggal 22 September 2006. Namun, akhirnya, LNG EU tidak memenuhi kriteria yang ditentukan Pertamina-Medco.

Terakhir, Erman mengatakan, monetisasi gas Senoro dan Matindok dengan skama hilir dilakukan sebelum Mitsubishi Corporation menyatakan ketertarikannya melalui surat tertanggal 12 Januari 2006.

Monetisasi dengan skema hilir itu menindaklanjuti saran Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) pada 23 Desember 2005 yang meminta Pertamina dan Medco membahas pengembangan Senoro dan Matindok dengan skema hilir karena keterbatasan cadangan gas.

Sebelumnya, pengamat energi, Pri Agung Rahkmanto juga berpendapat, tidak terdapat unsur persaingan usaha dalam kasus Senoro itu. Menurut Direktur Eksekutif ReforMiner Institute itu, perkara Senoro sudah tidak tepat dipermasalahkan KPPU dengan argumen persaingan usaha.

"Apa yang dilakukan Pertamina-Medco adalah urusan dan kewenangan korporat saat memilih mitra dengan berdasar pertimbangan bisnis," katanya.

Pada 3 Juni 2010, KPPU kembali membuka kasus dugaan persaingan tidak sehat proyek Senoro atau setahun setelah ditutup Juni 2009. Namun, hingga kini, belum juga ada keputusan perkara tersebut.

Sumber: Antara

Listrik Jadi Kendala Investasi Sulteng

Selasa, 23 November 2010

Koransulteng--Pasokan listrik yang kurang stabil masih menjadi kendala dalam berinvestasi di Sulawesi Tengah. Investor menjadi enggan menanamkan modalnya di daerah itu. Demikian kata Asisten II Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sulteng, Nadjib Godal, Palu, Sulteng, Rabu (27/10), saat menghadiri Hari Listrik Nasional.

Ia mengatakan, Sulteng masih sangat membutuhkan listrik dalam jumlah memadai guna memenuhi kebutuhan industri. Karena itu, PLN selaku perusahaan pengelola kelistrikan nasional di daerah-daerah, termasuk Sulteng harus menyediakan listrik dalam jumlah yang memadai.

"Saya yakin, jika listrik yang ada di Sulteng sudah memadai, maka investor dalam dan luar negeri akan berlomba-lomba datang menanamkan investasinya di provinsi yang berpenduduk sekitar 2,3 juta jiwa ini," katanya.

Ia mengakui PLN telah berhasil mengatasi krisis listrik di Sulteng, namun kebutuhan energi di daerah itu untuk industri masih cukup besar. "PLN memang sejak Juli 2010 telah mengatasi krisis daya listrik berkepanjangan di sejumlah wilayah di Sulteng, namun itu belum cukup," katanya.

Pemprov Sulteng juga memberikan apresiasi kepada PLN Cabang Palu yang telah berhasil mengatasi krisis daya listrik. "Palu yang dahulu tidak ada hari tanpa pemadaman bergilir akibat kekurangan daya listrik, kini sudah bebas pemadaman," kata dia.

Dalam kurun empat bulan terakhir ini, Palu sudah tidak ada lagi pemadaman bergilir seperti yang terjadi sebelumnya.

Pemerintah di daerah ini juga menyambut positif program penyambungan sejuta pelanggan baru yang telah dicanangkan secara nasional pada Hari Listrik Nasional ke 65. Program ini tentunya akan mempercepat penyambungan listrik untuk calon pelanggan yang selama ini masuk dalam daftar tunggu PLN.

Pemprov Sulteng berharap dengan adanya program tersebut paling tidak dapat menekan jumlah calon pelanggan yang masuk daftar tunggu PLN. Selain itu, program penyambungan sejuta pelanggan baru diharapkan pula mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada PLN yang selama ini cukup buruk.

Sementara Manajer PT PLN Cabang Palu Nyoman Sujana mengatakan, ada sekitar 8.000 calon pelanggan yang masuk daftar tunggu dipastikan sudah akan terlayani. PLN Cabang Palu dalam program penyambungan sejuta pelanggan baru mendapat jatah penyambungan sebanyak 7.500 pelanggan baru.

Jatah penyambungan sebanyak itu tersebar di Kota Palu, Kabupaten Sigi, Donggala, Parigi Moutong, Poso, dan Morowali.

Untuk mensukseskan program penyambungan sejuta pelanggan baru yang telah dimulai hari ini bertepatan dengan HLN ke-65, PLN Cabang Palu telah menyediakan 373 tenaga penyambungan listrik yang melibatkan karyawan PLN dan juga mitra kerja (pihak swasta) di setiap daerah.

"Kami optimistis program penyambungan sejuta pelanggan baru di Sulteng yang ditargetkan 7.500 pelanggan akan terealisasi," katanya.

Akhir Desember 2010, jumlah calon pelanggan yang masuk daftar tunggu PLN menjadi nol persen. Program penyambungan sejuta pelanggan baru sekaligus untuk menghilangkan calo transaksi.

Sumber: Antara
 
Support : Copyright © 2011. KORAN SULTENG - All Rights Reserved