Koransulteng - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) diminta tidak diam saja atas penyerangan kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu. Polisi harus mengusut dan menangkap para pelaku penyerangan itu.
"Serangan itu merupakan bentuk tekanan terhadap pers. Serangan seperti itu menimbulkan efek teror bagi wartawan yang berusaha menyebarkan informasi kepada masyarakat dan dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers," kata Koordinator Advokasi AJI Indonesia Margiyono dalam siaran pers, Kamis (30/12/2010).
Penegakan hukum, lanjut Margiyono merupakan kunci perlindungan atas jurnalis. Pembiaran terhadap kasus-kasus kekerasan merupakan bukti adanya impunitas.
"Polisi harus menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara hukum dengan cara menangkap penyerang kantor AJI Palu," tambahnya.
Peristiwa penyerangan itu terjadi sekitar pukul 10.30 WITA. Massa tiba-tiba datang dan menyerang beberapa jurnalis yang berada di kantor AJI Palu yang beralamatkan di Jalan Rajawali No 28, Palu itu. Kantor ini juga merupakan kantor redaksi www.beritapalu.com, sebuah situs berita yang dikelola AJI Palu.
Jumlah massa sekitar 30 orang. Saat datang, mereka mempersoalkan berita yang dilansir situs berita yang dikelola AJI itu terkait kisruh dalam Musyawarah Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Tengah pada 28 Desember 2010 lalu.
Akibat serangan ini, Muhammad Sharfin, koresponden TV One, juga Koordinator Liputan beritapalu.com terluka di pipi kanan akibat dikeroyok oleh beberapa anggota FPK. Lalu, koresponden Global TV yang juga Ketua AJI, Iwan Lapasere dipukuli di belakang leher.
Saat kejadian, yang berada di Kantor AJI adalah Iwan Lapasere, Muhammad Sharfin, Riski Maruto (Reporter Kantor Berita Antara), Muhammad Subarkah (Bisnis Indonesia dan Sekretaris AJI Palu) dan Jafar G Bua (Koresponden Trans TV).
(ndr/fay)
Sumber:http://www.detiknews.com
HomePolda Sulteng Didesak Usut Penyerangan Kantor AJI Palu
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !