Tampilkan postingan dengan label polda sulteng. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label polda sulteng. Tampilkan semua postingan

Polda Sulteng Dinilai Tak Netral dalam Kasus Buol

Selasa, 19 Oktober 2010


Koransulteng - Ketua Komisi Nasional HAM Perwakilan Sulawesi Tengah Dedy Askari menilai, Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng, tak netral dalam menangani kasus Buol. Polda katanya terkesan amat vulgar dalam melindungi anggotanya . Ini terbukti dari sikap Polda Sulteng yang lebih mengutamakan Sidang Kode Etik ketimbang pidana.

“Seharusnya Polda mengedepankan proses pidana, agar sanksi yang diberikan kepada oknum yang terbukti bersalah dapat maksimal. Kan tidak mungkin setelah proses pidana, Polda gelar sidang disiplin atau sidang kode etik kedua untuk pemecatan, ” kata Dedy, kepada Tempo, Selasa (19/10)


Menurut Dedy, saat ini ada kesan yang timbul Polda Sulteng melindungi anggotanya dari jerat pidana. Langkah yang dilakukan Polda berupa proses pelanggaran disiplin dan kode etik sebelum proses pidana kasus ini selesai, merupakan upaya yang tidak lazim.

Dedy menyatakan, Komnas HAM Sulteng meminta agar kasus Buol disidangkan secara pidana umum agar tercipta keadilan di masyarakat Buol. "Hukuman sidang disiplin Polri yang memvonis terperiksa selama 21 hari kurungan adalah tidak adil," kata Dedy Askari.

Menurut dia, putusan sidang disiplin terhadap 26 terperiksa itu tidak adil karena bentrokan di Buol sudah menimbulkan korban jiwa sebanyak delapan orang karena terkena tembakan petugas. Karena itu sidang pidana kasus Buol harus segera digelar agar ada hukuman maksimal kepada pelaku sesuai tuntutan keluarga korban.

Dia mengatakan, adanya korban jiwa di Buol menunjukkan adanya pelanggaran hukum serius. "Di sini ada pembunuhan di luar proses hukum yang tidak lazim sehingga harus diusut tuntas," kata Dedy.

Menanggapi hal tersebut Juru Bicara Polda Sulteng Kompol Kahar Muzakkir mengatakan, sidang disiplin yang diselengarakan Polda kurun sepekan terakhir ini , merupakan gambaran keseriusan Polda dalam mengambil tindakan kepada anggotanya.

Ia mengatakan, dengan diselenggarakannya proses sidang pelanggaran disiplin dan kode etik sebelum proses pelanggaran pidana dilakukan, tidak akan mempengaruhi berat ringannya hukuman yang diterima jika ada anggotanya yang terbukti bersalah dalam proses pidana.

“Dalam kasus ini kami tidak ada upaya membela anggota, jika ada yang terbukti bersalah menerima sanksi terberat, yaitu pemecatan karena tidak adapat melakukan tugas sebagai anggota polisi dalam jangka waktu panjang,” kata Kahar Muzakkir.

Hem, semoga semua pihak berniat baik, mencari keadilan dalam kasus ini.

Sumber:http://www.tempointeraktif.com

Komnas HAM Pantau Kasus Buol

Koransulteng --Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) akan terus mengawal kasus tragedi Buol meski pelaksanaan sidang disiplin sudah dilakukan dengan menghasilkan vonis beragam. "Kami akan terus mengawal kasus ini hingga disidangakan di pengadilan pidana umum," kata Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulteng Dedy Askari di Palu, Selasa.

Dia mengatakan, Polda Sulteng harus terbuka jika memang ada terperiksa yang bisa dijerat dengan pidana umum. "Jangan ditutup-tutupi karena kebenaran adalah milik masyarakat," ujarnya.

Dia mengatakan, sidang disiplin yang telah memvonis 26 terperiksa dengan kurungan 21 hari belumlah cukup karena tidak sebanding dengan adanya delapan warga sipil yang tewas. "Bagaimanapun juga ada unsur pidana di sini, yakni tindakan menghilangkan nyawa tanpa prosedur hukum," kata Dedy.

Sebelumnya Pelaksana tugas Kabid Humas Polda Sulteng Kompol Kahar Muzakkir mengatakan bahwa kepolisian sedang menangani kasus pidana kerusuhan Buol ini yang melibatkan dua orang personel polisi namun menolak menyebut tersangkanya.

Namun berkas perkara mereka belum tuntas karena cukup sulit untuk mengumpulkan bukti-bukti dan saksi. "Kita cukup berhati-hati dalam menangani kasus pidana ini supaya saat diajukan ke jaksa tidak sia-sia," ujarnya.

Bentrokan polisi dengan warga Buol terjadi karena dipicu tewasnya Kasmir Timumun di sel Polsek Biau, Buol, pada 30 Agustus 2010. Bentrok itu mengakibatkan delapan warga sipil meninggal dunia, dan puluhan lainnya luka-luka.

Saat ini Polda Sulteng sudah menyidangkan 26 anggota Polri yang menjadi terperiksa dalam kasus tersebut. Sebagian besar vonis kasus tersebut adalah berupa kurungan selama 21 hari serta teguran tertulis.

Sumber: Antara
 
Support : Copyright © 2011. KORAN SULTENG - All Rights Reserved