Polda Sulteng Dinilai Tak Netral dalam Kasus Buol

Selasa, 19 Oktober 2010


Koransulteng - Ketua Komisi Nasional HAM Perwakilan Sulawesi Tengah Dedy Askari menilai, Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng, tak netral dalam menangani kasus Buol. Polda katanya terkesan amat vulgar dalam melindungi anggotanya . Ini terbukti dari sikap Polda Sulteng yang lebih mengutamakan Sidang Kode Etik ketimbang pidana.

“Seharusnya Polda mengedepankan proses pidana, agar sanksi yang diberikan kepada oknum yang terbukti bersalah dapat maksimal. Kan tidak mungkin setelah proses pidana, Polda gelar sidang disiplin atau sidang kode etik kedua untuk pemecatan, ” kata Dedy, kepada Tempo, Selasa (19/10)


Menurut Dedy, saat ini ada kesan yang timbul Polda Sulteng melindungi anggotanya dari jerat pidana. Langkah yang dilakukan Polda berupa proses pelanggaran disiplin dan kode etik sebelum proses pidana kasus ini selesai, merupakan upaya yang tidak lazim.

Dedy menyatakan, Komnas HAM Sulteng meminta agar kasus Buol disidangkan secara pidana umum agar tercipta keadilan di masyarakat Buol. "Hukuman sidang disiplin Polri yang memvonis terperiksa selama 21 hari kurungan adalah tidak adil," kata Dedy Askari.

Menurut dia, putusan sidang disiplin terhadap 26 terperiksa itu tidak adil karena bentrokan di Buol sudah menimbulkan korban jiwa sebanyak delapan orang karena terkena tembakan petugas. Karena itu sidang pidana kasus Buol harus segera digelar agar ada hukuman maksimal kepada pelaku sesuai tuntutan keluarga korban.

Dia mengatakan, adanya korban jiwa di Buol menunjukkan adanya pelanggaran hukum serius. "Di sini ada pembunuhan di luar proses hukum yang tidak lazim sehingga harus diusut tuntas," kata Dedy.

Menanggapi hal tersebut Juru Bicara Polda Sulteng Kompol Kahar Muzakkir mengatakan, sidang disiplin yang diselengarakan Polda kurun sepekan terakhir ini , merupakan gambaran keseriusan Polda dalam mengambil tindakan kepada anggotanya.

Ia mengatakan, dengan diselenggarakannya proses sidang pelanggaran disiplin dan kode etik sebelum proses pelanggaran pidana dilakukan, tidak akan mempengaruhi berat ringannya hukuman yang diterima jika ada anggotanya yang terbukti bersalah dalam proses pidana.

“Dalam kasus ini kami tidak ada upaya membela anggota, jika ada yang terbukti bersalah menerima sanksi terberat, yaitu pemecatan karena tidak adapat melakukan tugas sebagai anggota polisi dalam jangka waktu panjang,” kata Kahar Muzakkir.

Hem, semoga semua pihak berniat baik, mencari keadilan dalam kasus ini.

Sumber:http://www.tempointeraktif.com
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Copyright © 2011. KORAN SULTENG - All Rights Reserved